IDENTITAS
Nama Guru: Puji Rahmawati Ningsih, S.Pd
Mapel: Pendidikan Pancasila
Hari/Tanggal: Rabu 2 September 2026
Fase/Kelas: C / Kelas 6
Materi: Bentuk-Bentuk Norma, Hak, dan Kewajiban Warga Negara
Pertemuan ke: 7
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
Peserta didik mampu memahami dan mengimplementasikan bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan warga negara.
TUJUAN PEMBELAJARAN (TP)
Peserta didik dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban di lingkungan rumah dan sekolah.
Peserta didik dapat mengimplementasikan (menerapkan) perilaku yang sesuai dengan norma serta seimbang dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah dan warga negara.
TP MINDFUL, MEANINGFUL, DAN JOYFUL
Mindful (Sadar Diri): Peserta didik secara sadar merenungkan dan mengenali setiap tindakan sehari-hari yang termasuk pelaksanaan norma, hak, maupun kewajiban tanpa perlu dipaksa.
Meaningful (Bermakna): Peserta didik memahami bahwa dengan mematuhi norma dan menjalankan kewajiban, kehidupan bersama di rumah dan sekolah menjadi tertib, aman, dan harmonis.
Joyful (Menyenangkan): Peserta didik belajar melalui pengamatan cerita bergambar/video menarik serta diskusi interaktif kelompok yang membangkitkan kebersamaan.
ATP (ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN)
Pengenalan Konsep: Mengamati gambar/video interaksi sosial untuk membedakan antara norma, hak, dan kewajiban.
Pemahaman & Identifikasi: Membaca teks materi singkat dan mengelompokkan contoh-contoh tindakan ke dalam norma, hak, atau kewajiban.
MATERI
1. Pengertian Norma
Norma adalah kaidah, aturan, atau petunjuk perilaku yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Bentuk-Bentuk Norma:
Norma Agama: Aturan yang bersumber dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh: Beribadah sesuai keyakinan, tidak mencuri.
Sanksi: Dosa dan pembalasan di akhirat.
Norma Kesusilaan: Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia.
Contoh: Jujur dalam bertindak, tidak bohong.
Sanksi: Rasa bersalah dan penyesalan mendalam.
Norma Kesopanan: Aturan yang bersumber dari pergaulan dan tata krama dalam masyarakat.
Contoh: Berbicara santun kepada yang lebih tua, memberi salam saat bertamu.
Sanksi: Dicemooh atau dikucilkan masyarakat.
Norma Hukum: Aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga resmi negara dan bersifat memaksa.
Contoh: Mematuhi rambu lalu lintas, membayar pajak.
Sanksi: Tuntutan hukum, denda, atau penjara.
2. Hak Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima atau diperoleh seseorang setelah ia memenuhi kewajibannya.
Contoh Hak Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945:
Hak mendapat pendidikan: Pasal 31 ayat (1).
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: Pasal 27 ayat (2).
Hak memeluk agama dan beribadah: Pasal 29 ayat (2).
Hak mengeluarkan pendapat: Pasal 28E ayat (3).
3. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara:
Menaati hukum dan pemerintahan: Pasal 27 ayat (1).
Ikut serta dalam upaya bela negara: Pasal 27 ayat (3).
Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain: Pasal 28 ayat (1).
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara: Pasal 30 ayat (1).
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada huruf A, B, C, atau D!
Kaidah, aturan, atau petunjuk hidup yang dibuat manusia untuk mengatur tingkah laku dalam masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan disebut...
A. HakB. Kewajiban
C. Norma
D. Adat Istiadat
Seseorang yang senantiasa berkata jujur dan bertindak sesuai dengan bisikan hati nuraninya telah menerapkan norma... A. Kesusilaan
B. Kesopanan
C. Hukum
D. Agama
Apabila seseorang melanggar norma kesopanan di lingkungan masyarakat, maka sanksi sosial yang akan diterimanya adalah... A. Mendapatkan hukuman penjara
B. Mendapat dosa dari Tuhan
C. Dicemooh atau dikucilkan oleh masyarakat
D. Membayar denda kepada negara
Norma yang bersifat tegas, memaksa, dan dibuat oleh lembaga resmi negara yang berwenang adalah norma... A. Agama
B. Hukum
C. Kesopanan
D. Kesusilaan
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Hal ini dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal... A. 27 ayat (1)
B. 28 ayat (2)
C. 29 ayat (2)
D. 31 ayat (1)
Segala sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara dengan penuh rasa tanggung jawab disebut... A. Hak
B. Kewajiban
C. Aturan
D. Norma
Perhatikan beberapa tindakan berikut:
Membayar pajak tepat waktu.
Mendapatkan pengajaran di sekolah.
Menjaga kebersihan fasilitas umum.
Mengeluarkan pendapat dalam musyawarah.
Tindakan yang termasuk bentuk KEWAJIBAN warga negara ditunjukkan oleh nomor... A. 1 dan 2
B. 1 dan 3
C. 2 dan 4
D. 3 dan 4
Di bawah ini yang merupakan contoh penerapan HAK peserta didik di lingkungan sekolah adalah... A. Mendapat fasilitas belajar yang memadai dan bimbingan dari guru
B. Melaksanakan piket membersihkan kelas sesuai jadwal
C. Mengikuti upacara bendera hari Senin dengan tertib
D. Mematuhi peraturan tata tertib sekolah
Hubungan yang tepat antara pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari adalah... A. Hak harus dituntut terlebih dahulu sebelum melaksanakan kewajiban
B. Kewajiban harus dilaksanakan terlebih dahulu secara seimbang sebelum menerima hak
C. Menuntut hak tanpa perlu peduli dengan pelaksanaan kewajiban
D. Hanya melaksanakan kewajiban tanpa pernah mengambil hak
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945. Bentuk keterlibatan seorang siswa sekolah dasar dalam membela negara adalah... A. Mengangkat senjata melawan negara lain
B. Belajar dengan tekun dan mematuhi tata tertib sekolah
C. Bekerja keras mencari uang untuk keluarga
D. Mengikuti latihan militer setiap hari
Berikut adalah kunci jawaban beserta pembahasan, rangkuman materi, dan refleksi pembelajaran.
KUNCI JAWABAN & PEMBAHASAN
Jawaban: C. Norma
Pembahasan: Norma merupakan aturan atau kaidah yang dijadikan pedoman tingkah laku manusia dalam bermasyarakat agar kehidupan menjadi tertib, tenteram, dan adil.
Jawaban: A. Kesusilaan
Pembahasan: Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Berkata jujur dan bertindak sesuai bisikan hati adalah bentuk penerapan norma kesusilaan.
Jawaban: C. Dicemooh atau dikucilkan oleh masyarakat
Pembahasan: Sanksi pelanggaran norma kesopanan bersifat tidak tegas namun terasa secara sosial, seperti ditegur, dicemooh, atau dikucilkan oleh lingkungan sekitar.
Jawaban: B. Hukum
Pembahasan: Norma hukum dibuat oleh lembaga resmi negara (seperti DPR dan Pemerintah) serta memiliki sifat tegas, mengikat, dan memaksa dengan sanksi yang pasti.
Jawaban: C. 29 ayat (2)
Pembahasan: Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jawaban: B. Kewajiban
Pembahasan: Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus/wajib dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab sebelum atau seiring dengan menerima hak.
Jawaban: B. 1 dan 3
Pembahasan: Membayar pajak (1) dan menjaga kebersihan fasilitas umum (3) adalah bentuk kewajiban. Sedangkan mendapatkan pengajaran (2) dan mengeluarkan pendapat (4) adalah bentuk hak.
Jawaban: A. Mendapat fasilitas belajar yang memadai dan bimbingan dari guru
Pembahasan: Mendapatkan fasilitas dan bimbingan guru merupakan hak siswa (hal yang seharusnya diterima). Pilihan B, C, dan D merupakan bentuk kewajiban siswa.
Jawaban: B. Kewajiban harus dilaksanakan terlebih dahulu secara seimbang sebelum menerima hak
Pembahasan: Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Seseorang harus menunaikan kewajibannya terlebih dahulu dengan penuh tanggung jawab agar bisa menuntut atau memperoleh haknya.
Jawaban: B. Belajar dengan tekun dan mematuhi tata tertib sekolah
Pembahasan: Bagi peserta didik, wujud nyata bela negara tidak selalu menggunakan senjata, melainkan dengan belajar giat, berprestasi, menjaga nama baik sekolah, dan mematuhi aturan yang berlaku.
RANGKUMAN MATERI
Pengertian Norma: Kaidah atau aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keadilan.
Jenis-Jenis Norma:
Kesusilaan: Bersumber dari hati nurani (contoh: jujur). Sanksi: rasa penyesalan/bersalah.
Kesopanan: Bersumber dari pergaulan masyarakat (contoh: menghormati orang tua). Sanksi: dicemooh/dikucilkan.
Agama: Bersumber dari wahyu Tuhan (contoh: beribadah). Sanksi: dosa/siksa di akhirat.
Hukum: Dibuat oleh badan resmi negara (contoh: tertib lalu lintas). Sanksi: tegas, mengikat, berupa denda/penjara.
REFLEKSI PEMBELAJARAN
Sebagian besar murid sudah memahami pelajaran norma, untuk pertemuan selanjutnya guru akan membahas mendalam dan memancing anak untuk berfikir kritis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar