Pages

Senin, 15 Juli 2024

Senin 15 juli 2024 MPLS

 


 

 

Pelaksanaan MPLS diatur dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016. Dalam regulasi itu dijelaskan pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.


MPLS digelar sebelum memulai proses belajar mengajar di kelas bagi siswa baru. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan terlebih dahulu pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru.

Tujuan Pelaksanaan MPLS

MPLS dilaksanakan tidak sekadar mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru. Dalam Permendikbud, ada 5 tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sebagai berikut:


Mengenali potensi diri siswa baru;

Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;

Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;

Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Hari / Tanggal : Selasa/ 19 november 2024 Kelas / Fase : 5 / C Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan, IPAS, Matematika 👉👉Tujuan Pe...